Hikmah Isbat Nikah
Sambas, Jum'at(10/02/2023)Dipaparkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, S.Sos dalam acara sosialisasi isbat nikah pukul 13.00 wiba di Desa Sungai Rambah Dusun Sungai Pinang Masjid Al-Hidayah perkawinan termasuk erat hubungannya dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga tertib hukum dalam dokumen negara seperti buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak unkapnya.
Pencatatan perkawinan adalah sebuah keharusan, keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam persoalan transaksi yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282: ِArtinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”
Berbeda dengan akad jual-beli, akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, sehingga akad jual-beli saja yang tidak sekuat akad perkawinan al Quran memerintahkan untuk mencatatnya, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan, hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 21: َArtinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”(AHD)
Komentar
Posting Komentar