Sosialisasi Tentang Pencatan Dan Isbat Nikah

 


Sambas, Selasa(07/03/2023)berdasarkan surat dari Kepala Desa Gapura Nomor: 036/610101.2023/I/2022 perihal Sosialisasi tentang beberapa persoalan pernikahan, sidang isbat nikah, nikah bawah tangan dan lain-lain maka pemerintah Desa Gapura Kecamatan Sambas mengadakan acara sosialisasi pada hari Selasa 7 Maret 2023 pada pukul 08.30 wiba sampai selesai di aula Kantor Desa Gapura yang dihadiri Amil (pengurus umat), Kepala Dusun serta Ketua RT

Diawali sambutan Kepala Desa Gapura Aswan menuturkan kepada Amil (pengurus umat), Kepala Dusun serta Ketua RT yang hadir pada acara tersebut serius mendapatkan informasi agar nanti dapat disampaikan kepada umat di wilayah kerja masing-masing, Selain itu disampaikan pula ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas yang telah sudir dapat memberikan informasi pelayanan keagamaan kepada masyarakat kami ungkapnya.

Dalam penjelasannya Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Ahadi, S.Sos memaparkan adapun tujuan isbat nikah memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah prosesi isbat nikah dinyatakan diterima, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ditegaskan Kepala KUA menurut hukum Islam, berdasarkan firman Allah SWT dalam Al- Qur'an, Qs. 2:282. Bahwa semua hubungan muamalah (hubungan manusia dengan manusia) diperintahkan untuk dicatat, termasuk di dalamnya pencatatan perkawinan, artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.

Dijelaskan pula akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21: Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.(AHD)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat dan Pembinaan Hari Pertama Kerja P3K

SATU TAHUN PERJALANAN PEMABNGUNAN MASJID 1001 KUBAH

Selamat Datang Jama'ah Haji Kabupaten Sambas