HARTA MILIK ALLAH



Sambas, Minggu (21/08/2022) Pada hari ini Minggu Tanggal 23 Muharram 1444 H/tanggal 21 Agustus 2022 M menghadap kepada kami sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat sebagaimana Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf diangkat menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambas Ahadi, S.Sos dengan disaksikan oleh saksi satu Suwandi, saksi dua Mahmud yang kami kenal/diperkenalkan dan Ketua Nazir Sukardi, SE yang kami kenal/diperkenalkan oleh pewakif Kaharudin, SE atas sebidang tanah seluas 904,5 M2  di Desa Sumber Harapan untuk pembangunan Masjid Baitul Hamid jelasnya.

Dipaparkan Istilah wakaf berasal dari bahasa Arab yakni “waqf” yang artinya menahan, sedangkan berdasarkan istilah fiqih Islam, wakaf adalah memindahkan hak atau harta pribadi menjadi milik masyarakat umum atau lembaga pengelola wakaf demikian ungkap Kepala KUA Kec. Sambas Ahadi, S.Sos, sedangkan tujuannya adalah harta tersebut bisa dimanfaatkan bagi kepentingan orang banyak, walaupun sama-sama memberikan harta untuk dimanfaatkan oleh khalayak, wakaf sendiri terdiri dari beberapa jenis. Jenis-jenis wakaf sebagaimana dilansir oleh Dompet Dhuafa tambahnya adalah: Berdasarkan peruntukannya, wakaf terdiri dari wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli diperuntukkan bagi lingkungan keluarga sementara wakaf khairi diperuntukkan bagi khalayak umum; Berdasarkan jenis harta yang diwakafkan, wakaf terdiri dari wakaf benda bergerak seperti uang, surat berharga dan lain sebagainya dan wakaf tidak bergerak seperti tanah dan bangunan; Berdasarkan waktu. Ada wakaf muabbad yakni wakaf yang hartanya diberikan selamanya (tidak boleh diminta lagi oleh wakif) dan wakaf muaqqot yakni wakaf dengan jangka waktu tertentu; Berdasarkan penggunaan harta, wakaf terbagi menjadi 2 yakni wakaf ubasyir dan wakaf mistitsmary. Wakaf ubasyir adalah harta wakaf yang bisa langsung dipakai seperti rumah sakit dan sekolah sementara wakaf mistitsmary adalah wakaf berupa modal untuk produksi yang kemudian keuntungannya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan keinginan wakif. (AHD)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat dan Pembinaan Hari Pertama Kerja P3K

SATU TAHUN PERJALANAN PEMABNGUNAN MASJID 1001 KUBAH

Selamat Datang Jama'ah Haji Kabupaten Sambas