DUA PARADIGMA WAKAF
Sambas, Senin(12/09/2022) Zoom Meeting ”sosialisasi wakaf uang” diselenggarakan oleh Bidang PENAIS ZAWA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat diikuti Kepala KUA Kec. Sambas Ahadi,S.Sos di Aula Kemenag Kab. Sambas bersama Kepala Kantor Kemenag Kab. Sambas Kepala Seksi dan penyelenggara serta MUI Kalbar, BWI Kalbar, Kakankemenag se-Kalbar, Kepala KUA, Kepala Madrasah sertaPenyuluh Agama se-Kalbar yang dipandu Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf H. Rohadi, S.Ag, M.Si.
Dipaparkan Ketua BWI Prov. Kalbar Prof. DR. H. Kamarullah Wakaf Uang atau disebut juga wakaf tunai adalah perbuatan hukum wakaf dengan cara memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu atau selamanya sesuai dengan kepentingan wakif yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umat sesuai syariah, wakaf uang ini siapapun bisa, orang yang ingin wakaf tidak harus menunggu menjadi kaya, minimal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf), dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang, dapat dilakukan di manapun saja melalui Bank Syariah, BWI telah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk memudahkan penyetoran. Uang Tak Berkurang, dana yang diwakafkan, sepeser pun, tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertangung jawab, professional, dan transparan. Hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit) jelasnya.
Dua paradigma wakaf yaitu dulu dikenal dengan wakaf benda tidak bergerak seperti tanah untuk Masjid, Madrasah dan pekuburan, sekarang sudah berkembang dengan wakaf produktif dan uang, sasaran ASN, Siswa(i), BUMN dan BUMD serta masyarakat umum, tugas kita pertama mensosialisaikan tentang payung hukum (menyadarkan Umat pentingnya wakaf), kedua memberikan contoh kepada umat, KUA tempat penghimpunan wakaf uang bagi masyarakat umum ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalbar Drs. H. Syahrul Yadi, M.Si.
Dilanjutkan dengan penandatangan surat edaran bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Kalbar bersama Ketua Badan Wakaf Indonesia Prov. Kalbar. Diakhiri dengan diskusi dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas H. Sipni, S.Pd.I, M.Pd tentang pengguna manfaat (bagaimana, siapa dan berapa) tuturnya. (AHD).
Komentar
Posting Komentar