Rapat dan Pembinaan Hari Pertama Kerja P3K
Sambas-(Kemenag) Hari pertama kerja P3K terdiri 4 Orang Penyuluh Agama 1 Orang Penghulu Jum’at tanggal 01 September 2023 pukul 08.00 Wiba dilaksanakan Rapat koordinasi ASN, P3K, Penyuluh Agama non PNS dan Pramubakti di aula Balai nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Sambas, dengan agenda: Pembagian tugas dan tempat binaan Penyuluh Agama P3K M. Syarif, S.Ag Desa Kartiasa dan Semangau; Heriansyah, S. Ag Desa Lumbang dan Tanjung Mekar; Lusiana, S.Sos Desa Lorong dan Jagur; Sakinah, S.Ag Desa Lubuk Dagang dan Pendawan. Penyuluh Agama Non PNS: Rakuti, S.Pd Desa Sungai Rambah; Iskandar, S.Sos.I Desa Sumber Harapan; Tabrani, A.Md,Pd Desa Dalam Kaum; Endang Sari, SH Desa Tanjung Bugis; Mi’an Desa Gapura; Abdurahman Desa Pasar Melayu dan Durian; Arwi Nani Desa Sebayan; Sunartini Desa Saing Rambi; Amang Marsandi Desa Tumuk Manggis. Pembagian Tugas dan Wilayah Kerja Penghulu Ahadi, S.Sos dan Syafu’ad, S.Sos Desa Pasar Melayu, Lumbang, Tanjung Bugis, Dalam Kaum, Lubuk Dagang, Lorong, Kartiasa, Gapura, Jagur, Tumuk Manggis, Tanjung Mekar, Sebayan, dan Sumber Harapan; Muhammad Muslim S. Ag Desa Semangau, Sungai Rambah, Saing Rambi, Durian, Pendawan.
Dibahas pula jadwal kegiatan pelayanan Senin: Bimbingan Perkawinan; Selasa: Pemeriksaan Berkas dan Wali; Rabu: Nikah Kantor (Ijab dan Qabul); Kamis: Nikah Kantor (Ijab dan Qabul); Jum’at: Pengabdian Masyarakat (Safari, Pengajian); Sabtu: Nikah Luar Kantor (Ijab dan Qabul); Minngu: Nikah Luar Kantor (Ijab dan Qabul), Jam Kerja Kantor Senin-Kamis Masuk : 07.30 Istirahat 12.00 – 13.00 Pulang : 16.00; Jum’at Masuk : 07.30 Istirahat 11.30 – 13.00 Pulang : 16.30; Pakain Senin & Selasa LK: Baju Putih Celana Hitam, PR: Baju Putih Rok Hitam Kerudung Hitam; Rabu & Kamis Baju Batik (Batik Kuning Rabu); Jum’at Baju Daerah/bebas rapi; Tanggal 17 Baju Korpri.
Dalam pembinaannya Kepala KUA revitalisasi Kec. Sambas Ahadi, S.Sos memaparkan sebagai ASN dan P3K harus tahu bahwa ada 10 tugas KUA berdasarkan PMA Nomor: 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; Penyusunan statistik, layanan dan bimbingan Masyarakat Islam; Pengelolaan dokumentasi dan Sistem Informasi manajemen KUA Kecamatan; Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.; Pelayanan bimbingan kemasjidan; Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah; Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam; Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf; Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan; Layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji regular, diungkapkan pula hidup akan bahagia dengan selalu bersyukur dan berpikir positif, wujud dari syukur kita berterima kasih atas segala nikmat yang telah Allah SWT berikan kepada kita, salah satunya hari ini bapak ibu mendapat pekerjaan mulia sebagai Penyulu dan Penghulu, percayalah masih banyak yang menunggu untuk mendapat pekerjaan, mensyukuri segala nikmat yang Allah berikan tidak hanya berupa materi saja, padahal betapa banyaknya nikmat yang telah Allah berikan kepada kita, banyak nikmat yang dianugerahkan Allah kepada kita yang merupakan pemberian yang terus menerus dan bermacam-macam bentuknya, oleh karena itu laksanakanlah tugas dengan baik, jadilah abdi bangsa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bersikap moderat, menjadi rool model dapat dicontoh oleh umat tuturnya.(AHD)
Komentar
Posting Komentar