HARTA YANG KITA PUNYA SANGAT BERARTI BAGI ORANG LAIN
Sambas, Kamis (15/09/2022) Sebelum ikrar Kepala Kantor Urusan Agama Ahadi, S.Sos menjelaskan wakaf menjadi salah satu cara untuk melatih jiwa social, bagi kita yang memiliki harta lebih, kita dapat membagikannya kepada mereka yang tidak mampu atau dalam kesulitan, misalnya, melalui tanah yang kita wakafkan dapat menjadi sumber silaturahim umat Islam, pertemuan pengetahuan, dan lain sebagainya, ada banyak jenis wakaf yang bisa kita pilih, nantinya wakaf tersebut akan disalurkan kepada yang membutuhkan sesuai dengan kebutuhannya, dari sinilah kita dapat menghargai bahwa harta yang kita punya sangat berarti bagi orang lain.
Juga diuraikan melalui wakaf kita belajar, bahwa kekayaan yang kita miliki harus dibagikan kepada orang lain, karena ada beberapa hak orang lain dalam rezeki kita, kehidupan akhirat yang abadi dapat diselamatkan oleh kehidupan ini maka dengan wakaf membantu kita mencapai kehidupan akhirat yang lebih baik tegasnya.
Berada di Desa Dalam Kaum sertifikat tanah nomor hak milik 4396 luas 362 M2 diserahkan oleh Pewakif H. Tan Abdul Malik kepada Ketua Nadzir Lutfi Zulkid dengan Susunan kepengurusan Nazhir Sekretaris Devi Munisari, Bendahara Suna, Anggota Nozi Julina dan Nur Ikhlas yang disaksikan dua orang Saksi : Hatoli, S.Sy, MH dan Nuraisyah dilakakukan ikrar ijab qabul wakaf tanah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambas pukul 14.00 WIBA untuk pembangunan Masjid Kapal Munzalan.
Lutfi Zulkid menuturkan Munzalan berasal dari bahasa Arab yaitu tempat yang diberkahi, penamaan Munzalan kemudian di letakkan pada sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan yang berpusat di Pontianak tepatnya jalan Sungai Raya Dalam. Program sosial pertama yang digagas adalah Gerakan Infaq Beras untuk santri yatim dan penghafal Quran di seluruh indonesia. Alhamdulillah atas izin Allah SWT, Gerakan Infaq Beras sudah tersebar lebih dari 100 kota besar di Indonesia baik dari Aceh sampai Papua. Baitul Maal Munzalan Indonesia menghimpun dan mengelola dana Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf dari masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup kaum dhuafa/mustahik menuju ummat yang berdaya dan mendiri. (AHD)
Komentar
Posting Komentar