REVOLUSI DAN REVITALISASI PELAYANAN
Sambas, Selasa(06/09/2022) memberikan pelayanan dengan santun, berbudi pekerti, ramah, dan bergotong royong, ini merupakan modal yang seharusnya dapat membuat kebiasaan yang lebih baik, perubahan karakter mental menjadikan cara berpikir, cara merasa, cara mempercayai yang semuanya ini menjelma dalam perilaku dan tindakan bekerja secara profesional tutur Kepala Bidang URAIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalbar H. Ihsan, S.Ag, M.Si dalam pembinaan Kepala KUA Se-Kab. Sambas di Aula Kemenag Kab. Sambas, ditambahkan revitalisasi yang merupakan penguat tugas dan fungsi KUA Kecamatan adalah cara yang dilakukan untuk menghidupkan atau menggiatkan kembali suatu program atau kegiatan, dalam rangka meningkatkan kualitas suatu program dapat dimanfaat dengan lebih baik, langkah revitalisasi KUA ini kita lakukan meliputi penyempurnaan standar pelayanan publik pada KUA Kecamatan, transformasi digital dan penguatan program _capacity building_ terhadap petugas-petugas di KUA model seperti penghulu dan penyuluh,” ugkapnya.
Dihadiri Kepala KUA Kec. Sambas Ahadi, S.Sos dan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Sambas dalam Rapat Koordinasi dan Pembinaan oleh Kabid URAIS Kanwil Kemenag Prov. Kalbar bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas dipandu Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kab. Sambas Drs. H. Karlan menyampaikan kegiatan ini dilakukan setiap bulan untuk memberikan informasi kepada Kepala KUA tukasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas H. Sipni, S.Pd.I, M.Pd. mengajak Kepala KUA sebagai ujung tombak harus memberikan pelayanan sebaik mungkin, memfungsikan penyuluh agama serta tetap mengacu pada tugas dan fungsi KUA Kecamatan sesuai dengan KMA Nomor 34 Tahun 2016 pasal 3, berfungsi untuk: Melaksanakan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan Rujuk; Penyusunan Statistik Layanan dan Bimbingan Masyarakat Islam; Pengelolaan Dokumentasi dan Sistem Informasi Manajemen KUA Kecamatan; Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah; Pelayanan Bimbingan Kemasjidan; Pelayanan Bimbingan Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah; Pelayanan Bimbingan dan Penerangan Masyarakat Islam; Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf; Pelaksanaan Ketatausahaan dan Kerumahtanggan KUA Kecamatan dan Pelayanan manasik haji regular jelasnya, (AHD)
Komentar
Posting Komentar