Cepat dan Cermat Memberikan Pelayanan
Sambas, Selasa (04/10/2022) Cepat dan cermat dalam memberikan pelayanan di KUA sebagai orang terdepan Kementerian Agama papar Kepala Seksi Bimas Islam Drs. H. Karlan sebagai pimpinan rapat koordinasi Kepala KUA se-Kabupaten Sambas, yang diikuti Kepala KUA Kec. Sambas Ahadi, S.Sos bersama 16 Kepala KUA lainnya di Aula Kemenag Kab. Sambas menghadirkan Ketua Pengadilan Agama Sambas kelas IB.
Ketua Pengadilan Agama yang baru dilantik Tgl. 13 September 2022 Muhammad Jamil, S.Ag menjelaskan Isbat nikah dan dispensasi nikah kepada calon pengantin dibawah umur 19 tahun, diungkapkan UU No. 1 Tahun 1974 Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, kemudian pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, kenapa pernikahan harus dicatat (isbat nikah)?... Sebagai bukti sah-nya Pernikahan, untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun, untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris ungkapnya.
Disampaikan perkara yang masuk untuk isbat nikah 763 kasus dan dispensasi 202 kasus per 30 September 2022, inilah yang harus sama-sama kita sikapi sebagai tindak lanjut dari PERMA no. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran urainya.(AHD)
Komentar
Posting Komentar