Harapan dan Ancaman

 


Sambas, Jum'at (21/10/2022) Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Sambas Ahadi, S.Sos berkunjung di Masjid Attaqiya Desa Kartiasa, dalam khutbahnya membahas membayar zakat hukumnya adalah wajib. Ketika seseorang tidak membayar zakat, maka dia tidak termasuk sebagai seorang muslimin karena tidak memenuhi salah satu dari rukun Islam. Maka disebutkan dalam Al-Qur’an ancaman bagi orang-orang yang enggan membayar zakat. Allah berfirman : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah : 34-35).

Dipaparkan pula zakat ada beberapa jenisnya, dan setiap jenisnya juga memiliki hukum yang sama yaitu wajib. Bukan hanya Zakat fitrah saja yang harus kita tunaikan, tetapi juga zakat profesi, zakat maal, dan lainnya jika sudah memenuhi persyaratannya. Terdapat beberapa golongan orang yang tidak di wajibkan untuk membayar zakat. Yaitu kafir, hamba sahaya, fakir miskin, dan juga anak-anak yatim. Selain dari golongan tersebut maka akan mendapatkan hukuman untuk memalingkan diri dari kewajiban. (AHD)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat dan Pembinaan Hari Pertama Kerja P3K

SATU TAHUN PERJALANAN PEMABNGUNAN MASJID 1001 KUBAH

Selamat Datang Jama'ah Haji Kabupaten Sambas