Hindari Budaya Korupsi

 


Sambas, Selasa(22/11/2022)Aceng Abdul Aziz pemandu acara RAKORWAS 2022 session II pukul 10.30-12.30 WIBA pencegahan tindak korupsi pada Kementerian Agama diikuti Kepala KUA Kec. Sambas Ahadi, S.Sos bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sambas H. Sipni, S.Pd.I, M.Pd serta Kepala Seksi PHU Drs. Herlan di aula PLHUT.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DR. Pahala Nainggolan CA memaparkan gratifikasi itu terkait dengan jabatan, hadiah ulang tahun istri pimpinan, gratifikasi itu tiba-tiba diberi, suap itu dijanjikan dua-duanya akan diproses, pemerasan  itu orangnya akan diadili, 30 hari akan terbebas jika pemberian itu dilaporkan ke KPK jelasnya, hindari budaya korupsi tegasnya.

DR. Arman Syifa, M.Acc., Ak., CA., CSFA, merupakan Kepala Auditorat V.A, Kantor Pusat BPK RI Jakarta, memaparkan salah satu proses pemeriksaan yang menjadi tanggung jawab dan tugas pokok di Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh dilewatkan artinya harus menjadi satu bagian yang utuh dalam sebuah pemeriksaan, Undang-undang Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka BPK berkewajiban memantau dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) ungkapnya.(AHD)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat dan Pembinaan Hari Pertama Kerja P3K

SATU TAHUN PERJALANAN PEMABNGUNAN MASJID 1001 KUBAH

Selamat Datang Jama'ah Haji Kabupaten Sambas