Tolong Menolong Tentang Kebaikan
Sambas, Selasa(06/12/2022)Sajadah Fajar putaran ke 10 dilaksanakan di Masjid Hamdalah Dusun Nengen Desa Lumbang pukul 04.00 WIBA shalat subuh berjamaah oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sambas yang dihadiri Ketua DMI, Ketua BAZNAS, Ketua IPHI, Ketua Yayasan Sambas Madani, Ketua Pembangunan Masjid 1001 kubah, Kapolsek beserta anggota, Danramil beserta anggota, tim Sajadah Fajar dari Kec. Tebas, serta jamaah salat subuh disenengin Desa Lumbang.
Saling Menolonglah kamu dalam melakukan kebajikan dan taqwa. Dan jangan saling menolong pada perbuatan yang dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah SWT (QS. Al-Maidah: 2)
Dalam hubungannya dengan pelayanan tentang tolong-menolong hal kebaikan adalah memberikan pelayanan yang benar menyampaikan hal yang baik terhadap pelayanan nikah, sebagaimana tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama dipaparkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambas Ahadi S.Sos dalam tausiyah subuh tentang wali, hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua angkat maka tidak berlaku hukum-hukum nasab dalam hal ini. Sehingga mereka tidak bisa saling mewarisi, tidak bisa menjadi mahram, tidak pula wali nikah. Hukum nasab yang berlaku, tetap kembali ke bapaknya yang asli. Sehingga yang berhak menjadi wali untuk anak ini adalah ayah kandungnya dan keluarga ayah kandungnya. (AHD)
Komentar
Posting Komentar