Wakaf Merupakan Sedekah Jariyah
Sambas, Rabu,(07/12/2022)Telah dilaksanakan ikrar wakaf sebidang tanah berukuran kurang lebih 400 meter persegi atas nama pewakif Jamaludin kepada Nazhir Jami'at, S.Pd untuk pembangunan Masjid Al Munawarah Dusun Sekuyang Desa Kartiasa yang disaksikan oleh dua orang saksi, saksi 1 Hamidi saksi 2 Arbi Umri di hadapan PPAIW Ahadi, S.Sos.
Sebelum dilakukan ikrar dipaparkan oleh Ahadi, S.Sos Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambas selaku PPAIW tentang hukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan, wakaf juga merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan atau waqif telah wafat, jelasnya.
Lebih jauh disampaikan hikmah atau pahala amal jariyah salah satunya adalah dengan memperbanyak sedekah jariyah, karena salah satu amalan yang tidak akan pernah putus adalah amal jariyah, oleh karena itu, perbanyak sedekah kita untuk bekal di akhirat kelak, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila manusia meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya.” (HR. Muslim), amal baik ini bisa dijadikan tabungan untuk bekal di akhirat.(AHD)
Komentar
Posting Komentar