Rapat Persiapan Pelaksanaan Aplikasi PUSAKA

 


Sambas, Selasa(31/01/2023) Menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama nomor 37 Tahun 2022 tentang penggunaan aplikasi terintegrasi untuk semua layanan Kementerian Agama dalam rangka pelaksanaan transformasi digital di Kementerian Agama melalui PUSAKA Superapps, Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas bersama ASN di lingkungan kerja mengadakan rapat persiapan pelaksanaan aplikasi tersebut di ruang kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambas.

Dalam bahasanya disampaikan oleh Ahadi, S.Sos Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambas bahwa mulai tanggal 1 Februari 2023 seluruh pegawai pada satuan kerja Kementerian Agama wajib melakukan presensi menggunakan aplikasi PUSAKA dengan mengunduh dan menginstal aplikasi PUSAKA melalui mobile baik di Playstore dengan nama Pusaka-Biro HDI Kementerian Agama bagi pengguna Android ataupun di AppStore dengan nama Pusaka Apps bagi pengguna ios.

Ditambahkan pula dalam rangka mengantisipasi terjadinya kemungkinan permasalahan jaringan yang tidak stabil dan penghitungan uang makan dan Tukin maka presensi menggunakan fingerprint masih tetap diberlakukan sampai dengan batas waktu yang ditentukan ungkapnya. (AHD)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat dan Pembinaan Hari Pertama Kerja P3K

SATU TAHUN PERJALANAN PEMABNGUNAN MASJID 1001 KUBAH

Selamat Datang Jama'ah Haji Kabupaten Sambas