Sosialisasi Isbat Nikah

 


Sambas, Selasa (31/01/2023)Berdasarkan surat undangan dari Kepala Desa Sungai Rambah Nomor: 01/610101.2015/Un/2023 Tgl. 30 Januari 2023, digelar sosialisasi pelaksanaan isbat nikah oleh Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas di aula kantor desa Sungai rambah pukul 09.00 WIB diikuti 35 pasang peserta isbat nikah, dipandu oleh Ali Aspar aparatur desa.

Dalam sambutannya Kepala Desa Sungai Rambah Suherman menuturkan sosialisasi isbat nikah ini dilakukan untuk memberikan informasi kepastian hukum kepada masyarakat agar mempunyai buku nikah guna keperluan membuat akta kelahiran anak, membuat data kependudukan serta penggunaan dokumen lainnya.

Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, S.Sos  menjelaskan Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ditambahkan, tujuan Isbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah prosesi Isbat nikah dilakukan, karena banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat status perkawinan suami istri di dokumen kartu keluarga tertulis “Kawin Belum Tercatat” dan pada dokumen Akta Kelahiran Anak terdapat Frasa “Lahir dari Perkawinan yang Belum Tercatat”, tegasnya (AHD)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat dan Pembinaan Hari Pertama Kerja P3K

SATU TAHUN PERJALANAN PEMABNGUNAN MASJID 1001 KUBAH

Selamat Datang Jama'ah Haji Kabupaten Sambas