Fungsi dan Kegunaan Tanah Wakaf
Sambas, Jum'at(10/02/2023)Telah diikrarkan sebidang tanah wakaf pada pukul 10.30 wiba oleh Pewakif Takariwansyah Ketua Nazhir Darmawi, S.Pd saksi 1 Paijo saksi 2. Hamdani, lokasi Desa Kaum, untuk pembangunan Masjid Ar-rahman, luas lebih kurang 480 m2.
Dijelaskan lebih jauh berdasarkan UU No. 41 tahun 2004, harta benda wakaf hanya dapat difungsikan untuk: (a) sarana dan kegiatan ibadah, (b) sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, (c) bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa, (d) kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, (e) kemajuan kesejahteraan umum ungkap Ahadi, S.Sos sebagai PPAIW Kepala KUA revitalisasi Kec. Sambas.
Ditegaskan PPAIW sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harta benda yang sudah diwakafkan tidak diperkenankan ditarik kembali dan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. (AHD)
Komentar
Posting Komentar