Isbat Nikah Ketetapan Hukum Bagi Masyarakat

 


Sambas, Selasa(07/02/2023) Kepala Desa Kartiasa Edi menyambut baik dan mendukung sosialisasi isbat nikah dilakukan Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas untuk direalisasikan kepada masyarakat khususnya Desa kartiasa menghimbau seluruh aparat desa  Kepala Dusun dan Ketua RT agar langsung menghimpun data masyarakat yang belum mempunyai buku nikah untuk kita daftarkan sebagai peserta isbat nikah ungkapnya.

Isbat Nikah yang merupakan ketetapan hukum bagi masyarakat yang nikah terpenuhi syarat dan rukun belum mempunyai buku nikah atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan ungkap Kepala Kantor Urusan Agama, S.Sos. revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, lebih jauh di sampaikan Pengadilan Agama memberikan peluang untuk dilakukannya penetapan isbat nikah secara terpadu Mandiri.

Langkah ini kita lakukan untuk memberikan kepastian hak hukum kepada umat Islam khususnya dalam rangka memenuhi kebutuhan  terhadap kepentingan dokumen negara KK, akta kelahiran anak dan hak nasab, hak Wali serta hak waris tambahnya.(AHD)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat dan Pembinaan Hari Pertama Kerja P3K

SATU TAHUN PERJALANAN PEMABNGUNAN MASJID 1001 KUBAH

Selamat Datang Jama'ah Haji Kabupaten Sambas