Kepala KUA Kec. Sambas Rohaniawan Pelantikan Panwaslu Desa
Sambas, Senin(06/02/2023)Kepala KUA revitalisasi Kec. Sambas Ahadi, S.Sos bertindak sebagai rohaniawan Panwaslu Kecamatan Sambas melakukan pelantikan Panwaslu Desa sejumlah 18 Orang yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 pada pukul 09.00 sampai 11.00 di restoran Minang Bundo Kandung Jalan Tabrani no. 49 Kecamatan Sambas. Berdasarkan ketentuan peraturan badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; Pelaksanaan kampanye; demikian disampaikan Ismunandar, MS Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Sambas.
Camat Sambas Drs. Halibus memaparkan Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas :
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
3. Pelaksanaan kampanye;
4. Pendistribusian logistik Pemilu;
5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(AHD)
Komentar
Posting Komentar