Manfaatkan Barang Wakaf Sesuai Ikrar
Pada hari ini Rabu tanggal 16 Rajab 1444 Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal 08 Februari 2023 Masehi telah diikrarkan sebidang tanah wakaf di Dusun Sukamantri RT.09 RW.01 Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas oleh seorang pewakif Hj. Misura, S.Pd yang berusia 45 tahun seluas 220 meter persegi untuk keperluan pembangunan Masjid Kapal Munzalan dengan seorang Ketua Nazhir Lutfi Zulkid, S.Pd, disaksikan oleh dua orang saksi, saksi 1. Minarti Handayani saksi 2. Ali Imam Mursyid pukul 13.30 di Sekretariat Kapan Munzalan Sambas.
Dijelaskan oleh Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, S.Sos selaku PPAIW, wakaf merupakan amal jariyah ibadah yang berkelanjutan, karena pahala tidak hanya akan diterima wakif ketika dia masih hidup saja, namun akan diterima hingga wakif meninggal dunia”, tuturnya
Ditambahkan pula bahwa tanah yang diwakafkan haruslah diikrarkan di hadapan Pejabat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf yang kemudian dapat disertifikatkan melalui Badan Pertanahan Nasional. Ia berpesan kepada Nadzir tanah yang diwakafkan jangan sampai ditelantarkan, “manfaatkanlah benda atau barang wakaf sesuai ikrarnya. dikelola dan dimanfaatkan untuk pemberdayaan,” ungkapnya.(AHD)
Komentar
Posting Komentar