Bimbingan teknis layanan pencatatan Nikah Zona Kalimantan
Sambas, Minggu(19/03/2023)Diikuti Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, S.Sos ikuti Bimbingan teknis layanan pencatatan nikah pukul 19.30 wita di Hotel Victoria River view Kalsel Banjarmasin Zona Kalimantan bersama peserta lainnya (Kalsel 16 Orang, Kalbar 16 Orang, Kalteng 12 Orang, Kaltim 12 Orang, dan Kaltara 10 Orang berjumlah 66 Orang) "kepenghuluan dalam perspektif peraturan" disampaikan oleh narasumber Makhzaini Subdit Bina Kepenghuluan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah memaparkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Keputusan Menteri Agama Nomor 477 tahun 2004 tentang program kursus calon pengantin, Jabatan Fungsional merupakan sebuah jabatan dalam organisasi yang diberikan pada seseorang berdasarkan keahlian, kemampuan maupun kompetensi yang dimiliki. Jabatan fungsional ini tentunya tidak didasarkan pada struktur hirarki yang ada dalam sebuah organisasi, tetapi lebih kepada kemampuan serta spesialisasi yang dipunyai oleh seorang individu.
Dalam paparannya pada acara tersebut yang dilaksanakan dari hari Minggu - Selasa/19 s/d 21 Maret 2023 Makhzaini menuturkan seseorang yang diangkat dalam jabatan fungsional biasanya melalui proses evaluasi serta penilaian kompetensi maupun keahlian yang dimiliki. Hal ini dengan tujuan agar bisa memastikan jika orang yang ditempatkan dalam jabatan fungsional tersebut memiliki kemampuan maupun kompetensi dalam memenuhi tuntutan pekerjaan, hal penting dalam Permenpan/RB No. 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional, didalam pasal 35 disebutkan tentang pengelolaan kinerja pejabat fungsional, dalam pasal 36 tentang evaluasi kinerja pejabat fungsional, serta pasal 37 tentang penilaian dalam angka kredit jelasnya.
Selain itu sebenarnya poin penting dalam Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional adalah adanya ketentuan tentang unsur serta sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilaian kinerja, penilaian angka kredit pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan di Jabatan Fungsional, kenaikan pangkat, dan kenaikan tampilan JF dalam berbagai Keputusan Menpan RB maupun Permenapan RB mengenai hal tersebut diatas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(AHD)
Komentar
Posting Komentar