Bimbingan Teknis Penyusunan SKP Bagi Pejabat Fungsional Penghulu
Sambas, Senin(06/03/2023)Dibuka secara resmi oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah DR. H. Zainal Mustamin, S.Ag, MA yang baru dilantijk 15 Febuari 2023 acara bimbingan teknis penyusunan SKP bagi pejabat fungsional penghulu berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja aparatur sipil negara, diikuti Kepala KUA revitalisasi Kec. Sambas Ahadi, S.Sos secara live streaming TV. Bimas Islam.
Dilaporkan koordinator OKH peserta luring diikuti 50 Orang, Daring 996 Orang, masalah yang akan kita lakukan adalah terkait dengan penyusunan SKP yang baru terkait dengan fungsional penghulu berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 6 Tahun 2022, kepada Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah berkenan membuka acara secara resmi, narasumber Analis kepegawaian Madya BKN.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah DR. H. Zainal Mustamin, S.Ag, MA menyampaikan Eksistensi kita untuk melaksanakan tugas-tugas penghulu karena memang tugas yang paling berat, karena ada sekitar 1,7 juta perkawinan terakhir ini meskipun ini terjadi penurunan sejak 2011 itu ada 2,32 juta perkawinan, mengalami penurunan saat ini ada 1,71 perkawinan, pengkulu diangkat sebagai kepala KUA tugasnya berat sekali karena ada layanan lain yang harus dilaksanakan, hampir semua layanan eselon I di Kementerian Agama ada di KUA, penyelenggaraan haji dan umroh, produk halal BPJPH target sertifikasi, KUA Kecamatan juga sebagai Satgas moderasi beragama tuturnya.
Analis kepegawaian Madya BKN Cari memaparkan hasil kerja penghulu salah satunya adalah dokumen rencana program kerja tahunan (RKT), dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara, maka secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN tegasnya.
Ditambahkan Cari, ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022, diantaranya adalah terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP.Jabatan Fungsional Penghulu merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional penghulu dimulai dari jenjang terendah diakhiri dengan jenjang jabatan tertinggi meliputi: Penghulu Ahli Pertama, Penghulu Ahli Muda, Penghulu Ahli Madya serta Penghulu Ahli Utama ungkapnya.(AHD)
Komentar
Posting Komentar