Pelantikan Pengurus MABIRAN, KWARRAN dan Lembaga Pemeriksa Keuangan
Sambas, Kamis(09/03/2023)Pelantikan pengurus MABIRAN, KWARRAN dan Lembaga Pemeriksa Keuangan serta Dewan Kerja Ranting Sambas Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sambas masa bakti 2022 2025 Sambas 9 Maret 2023 pukul 13.30 Wiba di aula SMP 1 Negeri Sambas diikuti Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi S.Sos sebagai pengurus MABIRAN Gerakan Pramuka Sambas.
Dilantik oleh wakil Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sambas Drs. Dailami, M.Si ditandai penyematan setya lencana jabatan Ketua Majelis Pembina Ranting (MABIRAN) Gerakan Pemuka Sambas Halibus, S.Sos Camat Sambas melanjutkan pelantikan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sambas Maskur Saparudin, S.Pd, M.Pd.
Sambutan Ketua Majelis Pembina ranting gerakan Pramuka Sambas Halibus, S.Sos menjelaskan Kwarran mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan gerakan pramuka di wilayah kecamatan, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: Memimpin Gerakan Pramuka ditingkat ranting; Melaksanakan ketetapan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Ranting dan ketentuan lain yang berlaku; Membina dan membantu para pembina Pramuka di Gugusdepan dan para Pamong Satuan Karya Pramuka; Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting; Melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting; Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting; Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Membuat laporan tahunan, termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting;
Wakil Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sambas Drs. Dailami, M.Si Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya disebut Mabi adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan, ungkapnya.
Adapun Tugas Pokok Mabi jelasnya Wakil Kwarcab adalah memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan: a. Kata-kata “memberi bimbingan” yang dimaksud di atas mengandung makna memberi arahan, saran, nasehat, dan dukungan moral; b. Kata-kata “memberi bantuan” yang dimaksud di atas mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan, fasilitas, dana serta memberi peluang agar Gerakan Pramuka mendapat akses untuk memperoleh bantuan dari pemerintah dan masyarakat; c. Kata-kata “konsultasi” yang dimaksud di atas mengandung makna bahwa gudep, satuan, dan kwartir dapat berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan citra Gerakan Pramuka.Fungsi Mabi adalah memberi bimbingan, bantuan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan agar dapat: a. Memecahkan masalah-masalah moral, mental, dan psikologis; b. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, termasuk meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka; c. Memecahkan masalah-masalah material, termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan sarana; d. Menjalankan segenap usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah finansial, terutama usaha untuk mengumpulkan dana, agar dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain dari masyarakat yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; e. Menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka.(AHD)
Komentar
Posting Komentar