Bayar Zakat Fitrah Sebelum Orang Keluar Untuk Melaksanakan Shalat Ied
Sambas_KUA revitalisasi Kec. Sambas, Dipandu oleh Asep Mubarak dalam kegiatan live Bimas Islam TV dengan judul kewajiban zakat dan keutamaannya yang disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Dr. Tarmizi Tohor di masjid al-ikhlas Kementerian Agama RI Jakarta Rabu 05/04/2023 pukul 12.30 Wiba disaksikan Kepala KUA Revitalisasi Kec. Sambas Ahadi, S.Sos.
Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadan di luar Ramadan, orang Islam Indonesia di bulan Ramadan tidak hanya membayar zakat fitrah tetapi juga sekaligus membayar zakat maal menghitung hisab dan haulnya pada bulan Ramadan dengan harapan berlipat gandanya ganjaran amal pahala yang diberikan gak jelas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Silakan Lembaga Zakat dan BAZNAS itu untuk menghabisi pembayaran Zakat fitrah menjelang lebaran diakhir Ramadan, karena keutamaannya supaya orang-orang fakir miskin, orang tidak mampu bisa bergembira di bulan syawal, menerima zakat tadi itu bisa membawa kebahagiaan menyambut Idul Fitri oleh karena itu dihabiskan atau disalurkan habis sebelum naik khotib mimbar sebagaimana hadits
Rasulullah Saw., mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied. (HR. Bukhari).tegasnya.
Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar RA yang berkata, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.” (HR Bukhari Muslim). Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin.(AHD)
Komentar
Posting Komentar