Berikan Kepuasan Pelayanan KUA Kepada Masyarakat

 


Sambas_KUA revitalisasi Kec. Sambas simak Sapa KUA Kepala Ahadi, S.Sos bersama staff dan Penyuluh Agama Islam melalui channel YouTube Rabu 05/04/2023 pukul 09.15 Wiba diisi oleh Drs. H. ANWAR, MA Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Dirjen Bimas Islam pemateri tentang mewujudkan kualitas layanan pencatatan nikah dan ketahanan keluarga, dalam sesi ke 7 ini memberikan jawaban atas pertanyaan KUA.

Bagaimana caranya meminimalisir aduan masyarakat ? Karena tidak ada kepuasan terhadap pelayanan, cara sikap komunikasi terhadap customer yang kurang baik, ada aturan yang dilanggar kemudian terlambat dalam melaksanakan acara akad nikah, di harapan kepada semua KUA menjalankan tugas sesuai dengan standar aturan yang berlaku.

Bagaimana cara menjaga kualitas pelayanan nikah dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangga? Banyaknya tantangan kita terhadap terjadinya perceraian yang mencapai kurang lebih 30% maka ini harus kita sikapi bersama dengan cara meningkatkan melayani konsultasi nikah, pada acara akad nikah agar penghulu dapat memberikan penguatan nasehat perkawinan kepada kedua mempelai,

Pengantin laki-laki tidak hadir Bolehkah dikuasakan kepada yang lain? Bisa dalam fiqih munakahat Bolehkan ini menghindari adanya nikah jarak jauh secara online itu kita tidak akomodir karena nikahnya online Nanti anaknya didownload, boleh memberi surat kuasa kepada laki-laki lain yang dapat dipercaya.

Agar dibuat juknis khusus yang mengatur tentang standar kompetensi setiap penghulu?  sudah ada kita sudah buat standar kompetensi penghulu misalnya baca Quran ada 5 level atau 5 tingkat level membaca dengan baik Murottal sesuai dengan kaidah ilmu tajwid, bisa menjelaskan hukum bacaannya, mampu menulis Apa yang dibaca oleh penghulu dia mampu menuliskan Ayat tersebut, mampu menterjemahkan arti dari apa surah atau ayat yang dibaca, mampu menafsirkan dari arti ayat yang dibacanya.

Bagaimana cara tim di bawah umur setelah mengajukan ke pengadilan ditolak oleh pengadilan, akhirnya melakukan nikah siri? Disarankan kepala KUA harus mengedukasi agar Catin menunda perkawinannya, dan jika melakukan nikah siri maka dilakukan nikah ulang disampaikan surah An-Nisa ayat 9 yang artinya hendaklah kamu takut meninggalkan di belakangmu generasi yang lemah.

Acara dilanjutkan dengan sapa KUA yang dipandu langsung oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Dr. H. Zainal Mustamin, M.Ag diawali dari KUA Kec. Bonggo Kab. Sarmi Provinsi Papua, KUA Leihitu Barat Kab. Maluku Tengah, KUA Biyes Kab. Aceh Tengah, KUA Akabiloro Kab. 50 Kota Sumatra Barat, KUA Hilir Timur Palembang Sumatra Timur, KUA KUA Gerakan 1 Kab. Purworejo Jawa Tengah, KUA Cipocok Jaya Serang Banten,  KUA Kadung Ngora Garut Jabar, KUA Denpasar Utara Kota Denpasar Bali, KUA Cengkareng Jakarta Barat, KUA Tuboga Utara Sultra, KUA Mariowarao Kepulauan Monggodao Sopteng, KUA Wono Muliyo Polman Sulbar, beliau tetap memotivasi agar semua KUA memberikan pelayanan dengan baik di masyarakat agar citra Kementerian Agama tetap terjaga.(AHD)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat dan Pembinaan Hari Pertama Kerja P3K

SATU TAHUN PERJALANAN PEMABNGUNAN MASJID 1001 KUBAH

Selamat Datang Jama'ah Haji Kabupaten Sambas