Lokakarya Finalisasi Rumusan Rencana Aksi Lintas Perangkat Daerah Dalam Pencegahan Perkawinan Anak
Sambas_(Kemenag) Diikuti Kepala KUA revitalisasi Kec. Sambas Ahadi, S.Sos mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas pada kegiatan lokakarya Finalisasi rumusan rencana aksi lintas perangkat daerah dalam pencegahan Perkawinan anak di Kabupaten Sambas diselenggarakan USAID ERAT pada hari Kamis 13/04/2023 pukul 10.00 Wiba di hotel Pantura Jaya Sambas, yang dihadiri SKPD terkait serta Ketua PA Sambas.
Salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA), anak yang menikah di bawah 18 tahun karena kondisi tertentu memiliki kerentanan lebih besar dalam mengakses pendidikan, kesehatan, serta memiliki potensi besar mengalami kekerasan rumah tangga. Selain itu, anak yang dikawinkan pada usia di bawah 18 tahun akan memiliki kerentanan akses terhadap kebutuhan dasar sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antargenerasi demikian dipaparkan Dinas P3AP2KB Kab. Sambas diwakili oleh Widia, disampaikan anak menikah di bawah umur wajib mengikuti konseling, data menunjukan ada 76 pasang Tahun 2022, Jan-Mar Tahun 2023 sudah masuk 51 pasang konseling yang kami lakukan kepada anak dan orang tua tuturnya.
Koordinator USAID ERAT Muhammad Bisri menguraikan program hibah dilakukan pada empat Kabupaten di Kalbar termasuk (Sambas, Ketapang, Melawi dan Sintang) atas isu meningkatnya nikah dibawah umur. Dampak nikah dibawah umur ditegaskan akan meningkatnya ancaman meninggal Ibu dan anak, stunting, harapan sekolah, usia harapan hidup, selain itu perkawinan usia muda yang menyebabkan rahim masih belum siap, ditambah sosial ekonomi dan psikologi dari para ibu,” tandasnya.
Selain itu perlunya ada dukungan regulasi dan anggaran, Muhammad Bisri juga mengajak mengkampanyekan pencegahan perkawinan anak melalui media sosial, kemudian membangun kerjasama lintas sektor berkolaborasi, serta sinergisitas untuk fokus terhadap pencegahan perkawinan anak di kabupaten sambas ini tuturnya, membuat program inovatif, promosi, dan menggiring Pemda Sambas membuat regulasi dan kebijakan keuangan untuk percepatan pencegahan perkawinan anak jelasnya.
Aris dan Firdaus menjelaskan dan memandu diskusi "review hasil rumusan strategi pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Sambas", strategi nasional yang akan diterapkan dalam pencegahan perkawinan anak, yaitu: Optimalisasi Kapasitas Anak; Lingkungan yang Mendukung Pencegahan Perkawinan Anak; Aksesibilitas dan Perluasan Layanan; Penguatan Regulasi dan Kelembagaan; dan Penguatan Koordinasi Pemangku Kepentingan, tuturnya.
Hera mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi "kami sampaikan kepada para pihak yang berkontribusi mewujudkan rumusan strategi pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Sambas ini. Semoga strategi yang komprehensif dan implementatif ini mampu menjadi pendorong bagi semua pihak, khususnya Pemerintah Daerah, untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak harapnya.(AHD)
Komentar
Posting Komentar