Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota BPD
Sambas_KUA revitalisasi Senin 10/04/2023 pukul 08.30 Wiba, Pengambilan sumpah dan pelantikan anggota BPD periode 2023-2028 di desa Tumuk Manggis dilakukan di aula kantor Desa oleh Camat Sambas, bertindak sebagai rohaniawan Kepala KUA revitalisasi Kec.Sambas Ahadi, S.Sos jumlah anggota 7 orang (H. Bahrul Fuad, S.IP, H. Herawadi, S Sos, Urai Wahyudin, Ajas Agata, Zulfiansyah, S.Pd.I, Zulkarnain, Nia Kurniati, S.Pd) SK Bupati Sambas Nomor:165/DINSOSPMD/2023 Tgl. 06/03/2023.
Dalam arahannya Camat Sambas Halibus, S.Sos memaparkan tugas dan fungsi BPD membantu kepala desa dalam menyerap aspirasi masyarakat di desa bekerja sama dengan aparat pemerintah Desa untuk memajukan pembangunan desa ungkapnya.
Telah diatur baik oleh Peraturan Pemerintah maupun peraturan daerah, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 32 PERMENDAGRI 110/2016 menyatakan tugas bpd adalah sebagai berikut; menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa jelasnya.
Halibus juga memaparkan BPD memiliki peran dan fungsi serta tugas yang strategis dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Anggota BPD sebagai pelaksana peran lembaga BPD tentu membutuhkan pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan pelaksanaannya sesuai Peraturan Perundang-undangan. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara morasi tambahnya.(AHD)
Komentar
Posting Komentar