Evaluasi Penurunan Stunting Kecamatan Sambas
Sambas_(Kemenag) Mini lokakarya dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kecamatan Sambas tahun 2023 oleh DP3AP2KB Kabupaten Sambas dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sambas dipandu langsung oleh Camat Sambas Jum'at 19 Mei 2023 pukul 08.30 wiba diikuti Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, S.Sos bersama Kapolsek, Kapus, Ketua TP PKK, Ahli Gizi, Wahana Visi, Satgas Stunting, Bidan Desa dan Kader Posyandu.
Camat Sambas Halibus, S.Sos menyampaikan angka stunting Kec. Sambas tahun 2023 turun 2 ℅ dari 36 ℅ sementara Nasional 14 ℅, upaya percepatan penurunan angka stunting ini akan kita bahas bersama dalam acara diskusi pada hari ini lengkapnya. Diharapkan Camat Sambas output yang diminta dalam kegiatan mini lokakarya ini adalah laporan pelaksanaan 3 standar dan 4 pasti, verifikasi dan validasi data kasus stunting dan keluarga beresiko stunting dan daftar rencana kerja dan target yang akan dilakukan dalam rangka pengawalan dan evaluasi palaksanaan pendampingan keluarga dan pembinaan tim pendamping keluarga. Yang secara sederhananya bisa di katakan minilok menjadi ruang evaluasi percepatan penurunan stunting di tingkat kecamatan jelasnya.
Ketua Satgas Kabupaten Sambas Musta'in Audit kasus stunting daerah lokus membahas 3 Standar 4 pasti: Memastikan semua sasaran terdata; Memastikan semua sasaran memperoleh pelayanan; Memastikan semua sasaran memanfaatkan semua intervensi; Memastikan semua kegiatan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting tercatat dan terlaporkan.
Lebih jauh Stunting dan Manajemen Kasus Stunting melalui Diskusi Panel Manajemen Kasus Stunting Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 menjadi sangat penting, disampaikan pula hampir semua desa Prevalensi diatas 20 ℅ ungkapnya.
Dipaparkan oleh Pemateri Welli tentang Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting , strategi kelima yang dimaksud adalah : Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dan Pemerintah Desa; Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan peberdayaan masyarakat; Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di Kementerian/ Lembaga, dan seluruh tahapan Pemerintahan; Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
Peraturan Presiden mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya stunting balita melalui pendampingan keluarga yang berisiko stunting, agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada, salah satunya adalah audit kasus baduta (bawah dua tahun) stunting.
Kepala KUA Kecamatan Sambas Ahadi, S. Sos mengungkapkan dalam diskusinya untuk meningkatkan pembinaan atau konseling bersama kepada calon pengantin melakukan pencegahan dini serta menekankan kunjungan posyandu bagi keluarga baru, berharap pula diadakannya pengajian ibu hamil dalam rangka meningkatkan kesadaran pemeriksaan kepada balita tuturnya. (AHD)
Komentar
Posting Komentar