Ibadah Haji Mencapai Kesucian, Ketaqwaan, dan Kesalehan.

 


Sambas_(Kemenag) Tausiyah walimatussafar kepada jamaah haji Kecamatan Tangaran berjumlah 17 orang calon jamaah haji diberikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, S.Sos sebagai ketua kloter BTH3 Tahun 2022 pada hari Sabtu 27 Mei 2023 pukul 08.30 wiba di desa Arung Parak rumah calhaj Jirin Kaiyah Matsum.

Dalam tausiyahnya Ahadi S.Sos memaparkan sejarah Haji mulai dari Nabi Ibrahim Alaihissalam bersama istrinya Siti Hajar dan anaknya Ismail AS,  ibadah haji ini  baru disyariatkan di masa ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, dijelaskan Kepala KUA revitalisasi Kec. Sambas sebagian ulama berpendapat pensyariatan haji ini dimulai pada tahun ke-9 Hijriah, sebagian lagi berpendapat pada tahun ke-10 Hijriah ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan, selama 13 tahun berdakwah di Mekkah, setelah enam tahun Nabi SAW hijah ke Madinah, baru turun ayat yang mewajibkan untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana disebutkan dalam Al Quran, Surat Ali Imran ayat 97: Artinya: mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran Ayat 97).

Ahadi memaparkan pula makna haji adalah untuk mencapai kesucian, ketaqwaan, dan kesalehan. Untuk itu ibadah haji dapat membersihkan jiwa  seseorang dan hati dari dosa-dosa sebelumnya. Ibadah haji juga merupakan bentuk ketaatan dan kesetiaan kepada Allah. Ibadah haji dikerjakan seluruh umat islam sedunia oleh karena itu kesempatan bagi seseorang untuk berinteraksi dengan umat Islam lainnya dari tempat yang terputus imbuhnya. (AHD)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat dan Pembinaan Hari Pertama Kerja P3K

SATU TAHUN PERJALANAN PEMABNGUNAN MASJID 1001 KUBAH

Selamat Datang Jama'ah Haji Kabupaten Sambas