KUA Sambas lakukan Koordinasi Isbat Nikah
Sambas_(Kemenag) Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, S.Sos koordinasi terkait Itsbat Nikah bersama Ketua Panitera Junaidi Pengadilan Agama Kela IB Sambas diruang kerja Selasa 16 Mei 2923 pukul 09.30 wiba, sampai saat ini jumlah masyarakat yang akan isbat nikah sebanyak 131 pasang tutur Kepala KUA Kec. Sambas.
Ketua Panitera memaparkan syarat yang harus di penuhi Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku, dan diberi meterai 6000 yang dilegalisir di Kantor Pos Sebanyak 1 (satu) Lembar; Foto copy Kartu Keluarga (KK) diberi meterai 6000 yang dilegalisir di Kantor Pos Sebanyak 1 (satu) Lembar; Surat Keterangan Menikah dari Kepala Desa Tempat Menikah; Surat Keterangan Meninggal Dunia Dari Kepala Desa atau Rumah Sakit; Surat Permohonan Isbat Nikah dibuat sebanyak 7 lembar; Bagi yang menggunakan Kuasa Hukum, harus menyertakan Surat Kuasa Khusus.
Dijelaskan Junaidi Penetapan peristiwa pernikahan yang telah dilaksanakan sesuai dengan syari'at atau sudah terjadi di masa lalu (sebelum dan sesudah UU Perkawinan No.1/1974), Isbat nikah merupakan sebuah isntitusi yang berada dalam kewenangan Peradilan Agama di tingkat pertama dalam upaya mengesahkan perkawinan yang tidak memiliki bukti otentik berupa buku nikah, perkara isbat nikah digolongkan sebagai permohonan atau perkara sukarela, pada penyelidikan pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya ditemukan bahwa perkara isbat nikah yang salah satu permintaannya telah meninggal dunia harus diselesaikan dalam bentuk gugatan atau kontensius, pihak yang telah meninggal dunia diwakili oleh ahli warisnya yang secara hukum belum dapat dibuktikan karena bukti pernikahan autentik pihak- pihak yang terlibat tidak ada.
Ditambahkan Ketua Panitera bentuk putusannya yang hanya bersifat penuntutan, sedangkan gugatan tersebut diajukan dalam bentuk gugatan. Pasal ini merupakan hasil penelitian pengadilan terhadap 3 (tiga) perkara gugatan isbat nikah yang diajukan dan diselesaikan pada Pengadilan Agama Solok pada tahun 2014. Mekanisme penyelesaian perkara isbat nikah apabila salah satu pihak telah meninggal dunia termasuk kategori sengketa (gugatan) dikarenakan adanya keterlibatan pihak ketiga selain suami atau istri yang ingin mengisbatkan pernikahannya. pihak ketiga yang menyatakan sebagai ahli waris dari pihak yang telah meningal dunia inilah yang membuat pemeriksaan perkara isbat nikah harus dalam bentuk contensius (gugatan) dikarenakan di dalamnya termuat materi yang berkaitan dengan perlawanan atau bahkan ada sengketa. pihak ketiga yang mengakuinya sangat perlu mengingat adanya peluang dalam upaya penyelundupan hukum apabila isbat nikah pada salah satu pihak yang telah meninggal dunia dunia diajukan oleh pihak lain yang masih hidup saja. Meskipun di dalamnya tidak ada materi petitum yang bersifat kecaman, namun proses pemeriksaannya harus tetap dilaksanakan dalam bentuk gugatan dan produk hukum yang dihasilkan adalah putusan.(AHD)
Komentar
Posting Komentar