Ahadi: Tausiyah Perjalanan Ibadah Haji

 


Sambas_(Kemenag) Pengalaman melaksanakan tugas di tahun 2022 sebagai ketua kloter BTH 3 Kalimantan Barat Ahadi, S.Sos menceritakan kegiatan pelayanan kepada jamaah selama 42 hari yang diembannya baik itu di hotel maupun di tenda selama  armusna, pada acara walimatussafar calon jamaah Haji Fauzi Bin Jahwi beserta istri Ehfa binti Muhammad di Desa Lumbang Dusun Nengen hari Minggu 04 Juni 2023 pukul 09.00 wiba.

Ahadi, S.Sos menjelaskan dalam Tausiyahnya ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima. Dalam melaksanakan ibadah haji, jamaah harus mengetahui tentang rukun dan wajib haji. Apa saja yang termasuk dalam rukun dan wajib haji? Mengutip pada buku Pesona Ibadah Nabi oleh Ahmad Rofi' Usman, haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan serangkaian ibadah, yakni tawaf, sa'i, wukuf di Arafah, serta amalan lainnya pada masa tertentu. Masa tertentu tersebut termasuk pada bulan Dzulhijjah. Ibadah ini hukumnya wajib yang berlaku untuk orang yang memenuhi syarat, seperti Islam, dewasa, berakal sehat, merdeka, dan mampu melaksanakannya, paparnya.

Ditambahkan sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT  surah Ali 'Imran ayat 97 perintah menjalankan ibadah haji  yang Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali 'Imran: 97)

Pada ayat tersebut dijelaskan Kepala KUA revitalisasi Kec. Sambas Ahadi, S.Sos bahwa kewajiban dalam menjalankan ibadah haji bagi orang yang mampu untuk bepergian ke Baitul Haram, mencakup pada kemampuan hal biaya, sehat dan aman maka hukumnya wajib apabila tidak ada kendala dalam memenuhinya.

Selain itu melansir pada halaman Kemenag, terdapat enam rukun haji, yakni: 1. Ihram merupakan pernyataan yang mulai mengerjakan atau umroh dengan memakai pakaian ihram yang disertai niat haji atau umroh di miqat, 2. Wuquf di Arafah adalah kegiatan berdiam diri dan berdoa di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dari tergelincirnya matahari (waktu dzuhur) sampai dengan terbenam matahari dalam keadaan suci maupun tidak suci, 3. Tawaf Ifadah merupakan kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dan dilakukan setelah melontar jumroh Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, 4. Sa'i merupakan kegiatan antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali, 5. Tahallul merupakan bercukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai, bagi laki-laki lebih utama apabila mencukur seluruh rambut di kepala, 6. Tertib berarti mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal, jelasnya.

Masih dengan sumber yang sama tutur Ahadi, wajib haji menjadi rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh jamaah haji. Apabila ditinggalkan salah satu dari wajib haji, maka ibadah hajinya tetap sah. Meskipun begitu, ia harus membayar dam (denda), yaitu: 1. Berihram (berniat) dari miqat yang telah ditentukan, 2. Mabit (bermalam) di muzdalifh, suatu daerah yang berada antar Arafah dan Mina, 3. Melontar jumrah 'aqabah pada hari raya haji, 4. Mabit (bermalam) di Mina, 5. Melempar tiga jumrah, yaitu jumrah 'ula, wusta, dan 'aqabah, 6. Meninggalkan larangan-larangan haji. (AHD)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat dan Pembinaan Hari Pertama Kerja P3K

SATU TAHUN PERJALANAN PEMABNGUNAN MASJID 1001 KUBAH

Selamat Datang Jama'ah Haji Kabupaten Sambas