Memperoleh Kepastian Hukum, Terpenuhinya Pencatatan Pernikahan
Sambas_(Kemenag) Yulida Pemerintah Desa Kartiasa bersama Kepala Dusun datang menghadap Kepala KUA revitalisasi Kec. Sambas menyampaikan dokumen isbat nikah terpadu mandiri sebanyak 30 pasang diruang kerja Rabu 7 Juni 2023 pukul 08.30 Wiba.
Data yang berbentuk Dokumen itu diserahkan langsung dan diverifikasi untuk disampaikan kepada panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sambas, dalam waktu dekat akan diadakan sidang isbat terpadu di tempat, yang direncanakan diselenggarakan di kantor desa kartiasa pada bulan ini ungkap Kepala KUA Kecamatan Sambas Ahadi, S.Sos di ruang kerjanya.
Kepala KUA memaparkan diberlakukan isbat nikah terpadu mandiri adalah untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat terutama yang tidak memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran yang dilakukan secara sederhana, cepat, pelaksanaan isbat nikah terpadu mandiri sama dengan isbat nikah reguler yang dilaksanakan di pengadilan. Yang membedakannya adalah tempatnya di luar pengadilan, dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal dan pemangilannya secara kolektif, serta berkekuatan hukum tetap pada hari itu juga. Hal ini sebagaimana di atur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyyah, dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Akta Kelahiran serta KK jelasnya.
Terselenggaranya isbat nikah terpadu mandiri ini dalam rangka memenuhi hak memperoleh identitas hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah sebagai solusi yang diberikan negara agar memperoleh kepastian hukum, terpenuhinya pencatatan pernikahan, terlihat jelas dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ungkap Ahadi, S.Sos Kepala KUA revitalisasi Kec. Sambas.(AHD)
Komentar
Posting Komentar