Sosialisasi Pentingnya Pencatatan Nikah Pada KUA
Sambas_(Kemenag) Sosialisasi pentingnya pencatatan nikah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sungai Rambah dengan narasumber Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, S.Sos dan Ketua Pengadilan Agama Sambas Kelas IB Dadi Aryadi, S.Ag, di aula Kantor Desa didampingi Kepala Desa Sungai Rambah Suherman dipandu oleh H. Ali Aspar pada hari Selasa 20 Juni 2023 pukul 09.00 Wiba.
Penyebab terjadinya Nikah Siri dikalangan masyarakat papar Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas usia dibawah umur 19 baik laki-laki maupun perempuan menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU No. 1 Tahun 1974, masih adanya ikatan perkawinan dengan istri dan suami orang lain, tidak punya buku disebabkan pada masa peristiwa pernikahan terjadi adanya kekurangan administrasi sehingga tidak dilaporkan oleh pembantu pegawai pencatat nikah pada KUA imbuhnya.
Kesadaran masyarakat tentang pencatatan untuk memastikan kebenaran atas perkawinannya maka pencatatan pernikahan menjadi hal penting untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya, serta untuk mensukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk jelas Ahadi, S.Sos
Buku nikah bisa memberikan posisi yang lebih pasti bagi istri di mata hukum, pasangan suami istri bisa mendapatkan haknya. Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, negara ikut mengakui adanya pernikahan, merupakan cara terbaik untuk mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum. Selain itu Ahadi, S.Sos menambahkan buku nikah dapat digunakan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi, hak anak lebih terjamin, wali nikah, pengurusan akta kelahiran jadi lebih mudah, demikian pula pembagian warisan di masa depan.
Ketua Pengadilan Agama Sambas Kelas IB Dadi Aryadi, S.Ag, menjelaskan Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Kemudian pentingnya pencatatan perkawinan, prosedur mengajukan perkara isbat nikah dan paparan singkat mengenai Sidang Isbat Nikah Terpadu sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2015, tuturnya.(AHD)
Komentar
Posting Komentar