Penyerahan Penetapan Hasil Sidang Isbat Nikah Desa Kartiasa

 


Sambas_(Kemenag) Selasa 8 Agustus 2003 telah diserahkan penetapan sidang isbat yang diselenggarakan selama dua hari dari tanggal 3 sampai 4 Agustus 2023 di gedung kantor desa kartiasa sudah berjumlah 29 perkara oleh panitera Pengadilan Agama Sambas H. Junaidi, SH di ruang kerja Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas pukul 09.30 Wiba.

Pengadilan Agama Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara pengesahan perkawinan/isbat nikah kepada 29 pasang peserta isbat nikah menetapkan mengabulkan Permohonan satu dan dua serta menyatakan sah perkawinan antara pohon satu dan dua dengan Nomor Perkara 383/Pdt.P/2023/PA.Sbs sampai Nomor: 411/Pdt.P/2023/PA.Sbs ungkap panitera Pengadilan Agama Sambas H. Junaidi, SH.

Dasar penetapan isbat nikah inilah kita akan tindaklanjuti dengan penerbitan buku nikah/ pencatatan nikah jelas Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, S.Sos, usaha untuk memberikan ketetapan hukum bagi masyarakat yang terpenuhi syarat dan rukun nikah sah menurut hukum agama Islam, sudah menjadi dambaan warga masyarakat untuk memenuhi dokumen negara yang merupakan syarat mutlak dalam pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak dan lain-lain tambahnya.(AHD)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat dan Pembinaan Hari Pertama Kerja P3K

SATU TAHUN PERJALANAN PEMABNGUNAN MASJID 1001 KUBAH

Selamat Datang Jama'ah Haji Kabupaten Sambas