Sejarah Pengelolaan Zakat Pada Masa Nabi
Sambas_(Kemenag) Shalat Jum'at di Masjid Attaqiya' Kartiasa tgl. 04 Agustus 2023 disambut Ketua Masjid H. Jamani dan Pemdes Effendi bertugas sebagai Khatib dan Imam Ahadi, S.Sos Kepala KUA revitalisasi Kec. Sambas pukul 11.51 Wiba.
Dalam khutbahnya Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, S.Sos memaparkan sejarah pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad di Madinah, dapat menjadi acuan dan pembelajaran umat muslim masa kini. Walaupun ayat untuk berzakat turun ketika Nabi Muhammad berada di Mekkah, sistem pengelolaan zakat pertama kali diterapkan pada tahun kedua setelah umat muslim hijrah ke Madinah jelasnya.
Umat muslim yang memiliki kemampuan harta dianjurkan untuk bersedekah dan memerdekakan para budak masa di Makkah. Namun, belum ada sistem atau lembaga yang mengelola kewajiban berzakat, umat muslim tidak membawa banyak harta dan aset kekayaan yang mereka miliki (kecuali Usman bin Affan). Namun, setelah setahun membangun ketahanan ekonomi, barulah Rasulullah mengumumkan wajib zakat imbuhnya.
Selain itu ditegaskan Ahadi bahwa Zakat merupakan Rukun Islam untuk Menyucikan Harta, Islam adalah agama rahmatan lil ‘aalamiin, memberikan rahmat bagi alam semesta. Tidak hanya hukum-hukum alam yang tercatat dalam Kitab Al-Qur’an, hukum sosial pun juga terpapar prinsip-prinsipnya. Zakat adalah salah satu hukum sosial ekonomi yang wajib dijalankan. Menjadi sebuah ibadah bagi seorang muslim, dengan tujuan mengurangi kemiskinan, bentuk kepedulian, serta wujud taat kepada Allah ungkapnya.(AHD)
Komentar
Posting Komentar