Sidang Keliling Isbat Nikah Desa Kartiasa

 


Sambas_(Kemenag) Kegiatan isbat nikah digelar hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 di aula Kantor Desa Kartiasa berjumlah 29 pasang diselenggarakan Pemerintah Desa Pengadilan Agama Sambas dan Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi warga yang menikah terpenuhi syarat dan rukun nikah belum memiliki buku nikah.

Acara isbat nikah di Desa Kartiasa pada pukul 08.00 wiba dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa Abul Khair yang dihadiri Kapolsek Sambas Abdul Muthalib,  Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, S.Sos serta Ketua Pengadilan Agama kelas 1B Sambas  Dadi Aryandi, S.Ag, dan panitera H. Junaidi.

Untuk memenuhi kebutuhan pencatatan dan dokumen negara maka Akta Nikah yang merupakan suatu tulisan yang sengaja dibuat untuk dipakai sebagai bukti suatu perbuatan hukum, yaitu perkawinan,  berfungsi sebagai alat bukti otentik suatu perkawinan, guna menjamin ketertiban perkawinan imbuh Ahadi, S.Sos penghulu muda yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas.

Dadi Aryandi, S.Ag Ketua PA Kls IB Sambas mengajak kepada warga masyarakat yang nikahnya syah menurut hukum agama untuk diisbat nikahkan bagi yang tidak memiliki buku nikah agar secara hukum terlindungi hak warganegaranya.(AHD)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat dan Pembinaan Hari Pertama Kerja P3K

SATU TAHUN PERJALANAN PEMABNGUNAN MASJID 1001 KUBAH

Selamat Datang Jama'ah Haji Kabupaten Sambas