Verifikasi Data Peserta Sidang Isbat Desa Sungai Rambah

 


Sambas_(Kemenag) Telah dilaksanakan verifikasi data sesuai dengan syarat dan rukun nikah peserta sidang isbat Desa Sungai Rambah pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 pukul 08.30 wiba di aula Kantor Desa diikuti 30 pasang peserta dipandu aparat desa H. Ali Asfar.

Data yang disampaikan harus akurat jelas dan tepat agar dalam persidangan nanti dapat diberikan pertimbangan hukum untuk diterima ungkap Ahadi,  S.Sos Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas,dijelaskan pula mulai dari peristiwa akad nikah yang dilangsungkan pada tanggal bulan tahun, wali nikah, saksi nikah maskawin, serta jumlah anak.

Tegaskan Ahadi  bahwa isbat nikah ini bisa terjadi penolakan dan diterima permohonan pemohon sehingga jika diterima maka KUA akan melakukan pencatatan mengeluarkan buku nikah, jika ditolak permohonan pemohon maka KUA akan menindaklanjuti dilakukannya proses ijab qobul untuk dilakukannya pencatatan dan penerbitan buku nikah ungkapnya.

Di akhir acara dilakukan simbolasi sidang dengan memanggil satu persatu pasangan peserta isbat nikah untuk dinilai kemampuan dan persiapan sidang yang akan dilakukan nanti, para saksi dan wali yang masih hidup juga ikut menghadiri serta saksi sidang yang akan memberikan keterangan guna menjelaskan kebenaran proses ijab qobul dan memberikan kesaksian pada saat simbolasi berlangsung.(AHD)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat dan Pembinaan Hari Pertama Kerja P3K

SATU TAHUN PERJALANAN PEMABNGUNAN MASJID 1001 KUBAH

Selamat Datang Jama'ah Haji Kabupaten Sambas