Zakat Menanggulangi Kesenjengan Sosial
Sambas-(Kemenag) Pengurus Masjid Al-Ikhlas Sungai Pinang Desa Sungai Rambah Sya’ari M. Amin kembali memberikan tugas Khatib dan Imam kepada Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi, S.Sos Jum’at Tgl. 01 September 2023 pukul 11. 52 Wiba, sekaligus dilakukannya pembinaan UPZ Masjid.
Dalam Khutbahnya Kepala KUA revitalisasi Kec. Sambas Ahadi, S.Sos mejelaskan zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam, sama dengan shalat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam, diuraikan sejarah zakat diterapkan secara efektif pada tahun ke-2 Hijriyah, ketika Nabi Muhammad SAW, mengemban dua tugas yaitu sebagai Rasul Allah dan pemimpin umat. Kewajiban zakat didasarkan pada Alquran, Hadis, dan Ijma Ulama. Dalam Alquran terdapat dua kata yang menunjukkan makna zakat, yaitu kata az-zakat dan kata ash-shadaqah. Kata zakat diungkap sebanyak 30 kali dalam Alquran, 27 kali di antaranya disebut dalam satu ayat bersama kata salat dan satu kali disebutkan dalam konteks yang sama dengan salat, tetapi tidak di dalam satu ayat.Kita juga menemukan banyak Hadis yang menjelaskan tentang kewajiban zakat, ancaman orang yang mengabaikan zakat, serta harta dan peruntukan harta zakat untuk kelompok yang 8 (mustahik zakat) imbuhnya.
Ditambahkan pula selain bagian dari ibadah mahdah fardhiyah yang bersifat individual, zakat juga merupakan ibadah mu’amalah ijtima’iyah yang memiliki dimensi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Zakat juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang mempunyai keunikan tersendiri karena di dalamnya terdapat dua dimensi sekaligus, yakni dimensi kepatuhan atau ketaatan seorang hamba kepada Allah sekaligus dimensi kepedulian terhadap sesame dalam hubungan sosial sesama manusia tuturnya.
Ahadi, S.Sos juga memaparkan zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah ini didasarkan pada keyakinan keagamaan. Jika seseorang belum menunaikan zakatnya, maka ia merasa ibadahnya belum sempurna. Dalam kajian hukum Islam, keyakinan keagamaan (faith), sedangkan aspek kepedulian kepada sesama ini didasarkan kepada pandangan bahwa manusia merupakan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam menjalani kehidupannya, manusia mengadakan interaksi dengan manusia lain. Manusia hidup saling memerlukan dan membutuhkan antara satu dengan lainnya, selalu terjadi proses take and give. Seorang manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan masyarakat. Pengetahuan yang diperolehnya berkat bantuan dan pertolongan orang lain, zakat diwajibkan oleh agama untuk membantu orang-orang yang mengalami nasib tidak beruntung karena berbagai faktor yang melatarbelakanginya.
Zakat diharapkan dapat mengangkat orang fakir dan miskin dari ketidak beruntungan, merupakan jaminan sosial bagi fakir miskin, mereka tidak akan terlantar atau ditelantarkan begitu saja. Mereka diperlakukan selayaknya sebagai seorang manusia. Mereka tidak perlu sampai menengadahkan tangan untuk meminta ke sana-ke mari, apalagi menjadikan pengemis sebagai profesi. Orang fakir dan miskin menjadi tanggung jawab bagi orang-orang kaya melalui kewajiban zakat yang harus dikeluarkan imbuhnya.(AHD)
Komentar
Posting Komentar